Kamis, 07 Maret 2013

Pengambilan Keputusan Dalam Menghadapi Dilema Etik / Moral Dalam Pelayanan Kebidanan Dan Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan


 Pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etik / moral dalam pelayanan kebidanan
a.      Teori pengambilan keputusan
Teori – teori pengambilan keputusan
·         Teori  Utilitarisme
      Teori utilitarisme mengutamakan adanya konsekuensi kepercayaan adanya kegunaan. Dipercaya bahwa semua manusia mempunyai perasaan menyenangkan dan perasaan sakit. Ketika keputusan dibuat seharusnya memaksimalkan kesenangan dan meminimalkan ketidaksenangan. Prinsip umum dari utilitarisme adalah didasarkan bahwa tindakan moral menghasilkan kebahagiaan yang besar bila menghasilkan jumlah atau angka yang besar . Ada 2 bentuk teori utilitarisme :
a)      Utilitarisme berdasarkan tindakan
            Setiap tindakan ditujukan untuk keuntungan yang akan menghasilkan hasil atau tindakan yang lebih besar.
b)      Ultilitarisme berdasarkan aturan
            Modifikasi antara utilitarisme tindakan dan aturan moral, aturan yang baik akan menghasilkan keuntungan yang maksimal.

·         Teori Deontology
      Menurut Immanuel Kant: sesuatu dikatakan baik dalam arti sesungguhnya adalah kehendak yang baik, kesehatan, kekayaan, kepandaian adalah baik. Jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia, tetapi jika digunakan dengan kehendak yang jahat akan menjadi jelek sekali. Kehendak menjadi baik jika bertindak karena kewajiban . Kalau seseorang bertindak karena motif tertentu atau keinginan tertentu berarti disebut tindakan yang tidak baik. Bertindak sesuai kewajiban disebut legalitas. Menurut W.D Ross (1877-1971)  setiap manusia mempunyai intuisi akan kewajiban. Semua kewajiban berlaku langsung pada diri kita. Kewajiban untuk mengatakan kebenaran merupakan kewajiban utama termasuk kewajiban kesetiaan, ganti rugi, terima kasih, keadilan dan berbuat baik.
      Contoh : bila berjanji harus ditepati, bila meminjam harus dikembalikan. Dengan memahami kewajiban akan terhindar dari keputusan yang menimbulkan konflik atau dilema.

·         Teori Hedonisme
      Menurut Aristippos (433-355 SM) sesuai kodratnya setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi, ada batas untuk mencari kesenangan. Hal yang penting adalah menggunakan kesenangan dengan baik dan tidak terbawa oleh kesenangan. Menurut epikuros(341-270 SM) dalam menilai kesenangan (hedone) tidak hanya kesenangan indrawi tetapi kebebasan dan rasa nyeri, kebebasan dari keresahan jiwa juga. Apa tujuan terakhir dari kehidupan manusia adalah kesenangan. Menurut john locke (1632-1704), kita sebut baik bila meningkatkan kesenangan dan sebaliknya dinamakan jahat kalau mengurangi kesenangan atau menimbulkan ketidaksenangan.

·         Teori Eudemonisme
  Menurut Filosof Yunani Aristoteles (384-322 SM) , bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Seringkali kita mencari tujuan untuk mencapai suatu tujuan yang lain lagi. Semua orang akan menyetujui bahwa tujuan terakhir hidup manusia adalah kebahagiaan (eudaimonia). Seseorang mampu mencapai tujuannya jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik, keunggulan manusia adalah akal dan budi. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan kegiatan yang rasional. Ada dua macam keutamaan, yaitu :
a)Keutamaan intelektual
b)      Keutamaan moral



1.      Pengertian
            Proses pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktik suatu profesi dan keberadaannya sangat penting karena akan menentukan tindakan selanjutnya.
            Menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikatakan profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik. Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan.
            Menurut George R.Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada. Ada 5 hal pokok dalam pengambilan keputusan:
·         Intuisi berdasarkan perasaan lebih subyektif dan mudah terpengaruh
·         Pengalaman mewarnai pengetahuan praktis. Seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus
·         Fakta, keputusan lebih riil, valid dan baik.
·         Wewenang lebih bersifat rutinitas
·         Rasional, keputusan bersifat obyektif, trasparan, konsisten.
Faktor-faktor  yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
·         Posisi/kedudukan
·         Masalah, terstruktur, tidak terstruktur
·         Situasi
·         Kondisi
·         Tujuan

2. Teknik pengambilan keputusan
   Sistem pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktek suatu profesi. Keberadaan yang sangat penting karena akan menentukan tindakan selanjutnya. Keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting karena dipengaruhi oleh 2 hal :
·         Pelayanan ”one to one” : Bidan dan klien yang bersifat sangat pribadi dan bidan bisa memenuhi kebutuhan.
·         Meningkatkan sensitivitas terhadap klien bidan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan.

a.       Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan  kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·         Bidan harus mempunyai responsibility dan accountability.
·         Bidan harus menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat.
·         Pusat perhatian pelayanan bidan adalah safety and wellbeing mother.
·         Bidan berusaha menyokong pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihannya pada pengalaman situasi yang aman.
·         Sumber proses pengambilan keputusan yang lainnya adalah :
a)      Knowledge
b)      Ajaran intrinsic
c)      Kemampuan berfikir kritis
d)     Kemampuan membuat keputusan klinis yang logis
            Tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh 3 keterlambatan yaitu :
·         Terlambat mengenali tanda – tanda bahaya kehamilan sehingga terlambat untuk memulai pertolongan
·         Terlambat tiba di fasilitas pelayanan kesehatan
·         Terlambat mendapat pelayanan setelah tiba di tempat pelayanan.

b.      Bentuk pengambilan keputusan :
·         Strategi : dipengaruhi oleh kebijakan organisasi atau pimpinan, rencana dan masa depan, rencana bisnis dan lain-lain.
·         Cara kerja : yang dipengaruhi pelayanan kebidanan di dunia, klinik, dan komunitas.
·         Individu dan profesi : dilakukan oleh bidan yang dipengaruhi oleh standar praktik kebidanan.

c.       Pendekatan tradisional dalam pengambilan keputusan :
·         Mengenal dan mengidentifikasi masalah
·         Menegaskan masalah dengan menunjukan hubungan antara masa lalu dan sekarang.
·         Memperjelas hasil prioritas yang ingin dicapai.
·         Mempertimbangkan pilihan yang ada.
·         Mengevaluasi pilihan tersebut.
·         Memilih solusi dan menetapkan atau melaksanakannya.

d.      Faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan
·         Faktor fisik, didasarkan pada rasa yang dialami oleh tubuh sepeti rasa sakit, tidak, nyaman dan kenikmatan.
·         Emosional, didasarkan pada perasaan atau sikap.
·         Rasional, didasarkan pada pengetahuan
·         Praktik, didasarkan pada keterampilan individual dan kemampuan dalam melaksanakannya.
·         Interpersonal, didasarkan pada pengaruh jarnigan sosial yang ada
·         Struktural, didasarkan pada lingkup sosial, ekonomi dan politik.

e.       Dasar pengambilan keputusan :
·         Ketidak sanggupan ( bersifat segera)
·         Keterpaksaaan karena suatu krisis yang menuntut sesuatu untuk segera dilakukan.


f.       Pengambilan  keputusan  yang  etis, ciri – ciri :
·         Mempunyai pertimbangan yang benar atau salah
·         Sering menyangkut pilihan yang sukar
·         Tidak mungkin dielakkan
·         Dipengaruhi oleh norma, situasi, iman dan lingkungan sosial
            Situasi diperlukan untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi, supaya melakukan perbuatan yang tepat dan berguna serta untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan.
Kesulitan-kesulitan dalam mengartikan situasi :
·         Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
·         Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor – faktor subjektif lain

Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi :
·         Melakukan penyelidikan yang memadai
·         Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
·         Memperluas pandangan tentang situasi
·         Kepekaan terhadap pekerjaan
·         Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

g.      Tips pengambilan keputusan dalam keadaan kritis :
·         Identifikasi dan tegaskan apa masalahnya baik oleh sendiri atau dengan orang lain.
·         Tetapkan hasil apa yang diinginkan.
·         Uji kesesuaian dari setiap solusi yang ada.
·         Pilih solusi yang lebih baik.
·         Laksanakan tindakan tanpa ada keterlambatan.

            Pengambilan keputusan klinis adalah keputusan yang diambil berdasarkan kebutuhan dan masalah yang dihadapi klien sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi klien yang bersifat emergensi, antisipasi atau rutin.
Pengambilan keputusan klinis tergantung :
·         Pengetahuan
·         Latihan Praktek
·         Pengalaman
Pengambilan keputusan klinis yang benar dan tepat :
·         Menghindari pekerjan atau tindakan rutin yang tidak sesuai dengan kebutuhan klien
·         Meningkatkan efektitivitas dan efesiensi pelayanan yang diberikan
·         Membiasakan bidan berfikir dan bertindak sesuai standar
·         Memberikan kepuasan pelanggan
Ada 2 hal dalam kasus emergensi dan menghadapi situasi panik :
·         Mempertimbangkan satu solusi berdasarkan pengalaman dimasa lampau
·         Meninjau simpanan pengetahuan yang relevan dengan keadaan tersebut

3.      Teknik menghadapi dilema etik moral
            Empat  tingkatan kerja pertimbangan moral dalam pengambilan keputusan ketika menghadapi dilema etik :
·         Tingkatan I
Keputusan dan tindakan : Bidan merefleksikan pada pengalaman atau  pengalaman rekan kerja.



·         Tingkat II
      Peraturan : berdasarkan kaidah kejujuran ( berkata benar ), privasi , kerahasiaan dan kesetiaan ( menepati janji ). Bidan sangat familiar, tidak meninggalkan kode etik dan  panduan praktek profesi.
·         Tingkat III
Ada 4 prinsip etik yang digunakan dalam perawatan praktek kebidanan :
1)      Antonomy, memperhatikan penguasaan diri, hak kebebasan dan pilihan individu.
2)      Beneticence, memperhatikan peningkatan kesejahteraan klien, selain itu berbuat terbaik untuk orang lain.
3)      Non maleticence, tidak melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan apapun kerugian pada orang lain.
4)      Justice, memperhatikan keadilan, pemerataan beban dan keuntungan. ( Beaucamo & Childrens 1989 dan Richard, 1997)

·         Tingkat IV
      Teori pengambilan keputusan yaitu teori  utilitarisme, teori deontology, teori hedonism, teori eudemonisme









B.     Menghadapi masalah etik
a.      Masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan
a)      Pengertian masalah
      Masalah adalah suatu kendala atau persoalan yang harus dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan suatu yang diharapkan dengan baik agar tercapai tujuan dengan hasil yang maksimal.
      Masalah etik merupakan kesenjangan yang terjadi antara seorang tenaga kesehatan dengan orang lain baik dari segi etika maupun moral sehingga membutuhkan penyelesaian dan harus dipecahkan agar tercapai tujuan yang diharapkan.
      Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan. Sedangkan moral adalah mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun waktu tertentu.

b)      Bentuk masalah etik
Langkah-langkah penyelesaian masalah :
1.      Melakukan penyelidikan yang memadai
2.      Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3.      Memperluas pandangan tentang situasi
4.      Kepekaan terhadap pekerjaan
5.      Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

Masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan :
1.      Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
·         Bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat
·         Bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
2.      Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
·         Pengetahuan klinik yang baik
·         Pengetahuan yang up to date
·         Memahami issue etik dalam pelayanan kebidanan

3.      Harapan bidan dimasa depan :
·         Bidan dikatakan profesional apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
·         Dengan memahami peran bidan → tanggung jawab profesionalisme terhadap pasien atau klien akan meningkat
·         Bidan berada dalam posisi baik → memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan

c)      Cara menghadapi masalah etik
1.      Informed consent
            Pesetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan. Informed consent merupakan suatu proses. Secara hukum informed consent berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
            Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas tetapi bukti jaminan informed consent telah terjadi. Merupakan dialog antara bidan dan pasien di dasari keterbukaan akal pikiran dengan bentuk birokratisasi penandatanganan formulir. Informed consent berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga setelah mendapat informasi sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan. Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik, tuntutan. Pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi pasien atau klien.
·         Dimensi informed consent
1)      Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
-        Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
-        Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
-        Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2)      Dimensi etik, mengandung nilai – nilai :
-        Menghargai otonomi pasien
-        Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
-        Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional

·         Syarat sahnya perjanjian atau consent (KUHP 1320)
1)      Adanya kata sepakat
            Sepakat dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah diberi informasi sejelas – jelasnya.
2)      Kecakapan
            Artinya seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu mampu melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak gila.
            Bila pasien seorang anak yang berhak memberikan persetujuan adalah orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir sempurna sehingga ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri, seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan persetujuan diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan tindaknnya maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh kasus :
            Bila ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat diberikan oleh suaminya. Bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan memaksa ibu untuk memberikan persetujuan melakukan tindakan dan pada saat pelaksanaan tindakan tersebut gagal maka persetujuan dianggap tidak sah.



3)      Suatu hal tertentu
            Obyek persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci.
Contoh :
            Dalam persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien meliputi nama, jenis kelamin, alamat, nama suami atau wali. Kemudian yang terpenting harus dilampirkan identitas yang membuat persetujuan

4)      Suatu sebab yang halal
            Isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
Contoh :
            Abortus provocatus pada seorang pasien oleh bidan meskipun mendapatkan persetujuan si pasien dan persetujuan telah disepakati kedua belah pihak tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan demi hukum

·         Segi hukum informed consent
      Pernyataan dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak yaitu pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan ditandatangani kedua belah pihak maka persetujuan tersebut mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
      Informed consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka pengadilan atau membebaskan RS atau RB terhadap tanggungjawabnya bila ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai bukti tertulis adan adanya izin atau persetujuan dari pasien terhadap diadakannya tindakan.
      Formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat.

·         Masalah yang lazim terjadi pada informed consent
      Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
      Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
      Masalah informasi yang diberikan, seberapa jauh informasi dianggap telah dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci sehingga dianggap menakut – nakuti.
      Dalam memberikan informasi apakah diperlukan saksi apabila diperlukan apakah saksi perlu menanda tanagani form yang ada. Bagaimana menentukan saksi ?
      Dalam keadaan darurat misal kasus perdarahan pada bumil dan kelaurga belum bisa dihubungi, dalam keadaan begini siapa yang berhak memberikan persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.

2.      Informed choice
            Informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya.
            Menurut kode etik kebidanan internasionl (1993) bidan harus menghormati hak informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan dalam asuhan dan tanggung jawabnya terhadap hasil dari pilihannya.
            Definisi informasi dalam konteks ini meliputi : informasi yang sudah lengkap diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.


Pilihan (choice) berbeda dengan persetujuan (consent) :
·         Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan
·         Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan menerapkan aspek otonomi pribadi menentukan “ pilihannya” sendiri.
Bagaimana pilihan dapat diperluas dan menghindari konflik
            Memberi informai yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur dan dapat dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain sebaiknya tatap muka.
            Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima tanggungjawab keputusan yang diambil.
            Hal ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informasi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka.
            Untuk pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu. Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat ditekan serendah mungkin.
            Tidak perlu takut akan konflik tetapi mengganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang obyektif bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada perubahan.

C.    Aspek hukum dalam praktek kebidanan
a.      Hukum
1.      Pengertian
      Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan di dalam masyarakat tertentu. Hukum di lihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan.
      Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yg luas. Hukum dapat diartikan sebgai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas atau hukum, keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap dan tindakan yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma yaitu norma hukum.

2.      Tujuan hukum
·         Dapat menyelesaikan sengketa yang timbul antara tenaga kesehatan terhadap pasien atau keluarga pasien sebagai pihak ketiga sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini banyak tuduhan terhadap para tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya kadang hanya masalah sepele dapat diangkat kemeja hijau.
·         Dalam situasi seperti ini hukum kesehatan sangat diperlukan, sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa yang terjadi lebih-lebih kita negara Indonesia mengaut asas legalitas karena sebagai negara hukum
·         Dapat menjaga ketertiban dalam masyarakat
·         Dapat membantu merekayasa masyarakat dalam hal pandangan bahwa sebenarnya tenaga kesehatan adalah manusia biasa dan meluruskan pandangan serta sikap bagi para tenaga kesehatan yang kerap merasa kebal hukum dan tidak dapat disentuh pengadilan.


3.      Manfaat hukum
·         Adanya kebutuhan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum
·         Adanya kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
·         Adanya pihak ketiga akan perlindungan hukum
·         Adanya kebutuhan dan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentinganya serta identifikasi kewajiban dari pemerintah
·          Adanya kebutuhan akan keterarahan
·         Adanya kebutuhan tingkat kualitas pelayanan kesehatan
·          Adanya kebutuhan akan pengendalian biaya kesehatan
·         Adanya kebutuhan pengaturan biaya jasa pelayanan kesehatan dan keahlian

b.      Disiplin hukum
1.      Pengertian
      Disiplin hukum adalah  suatu sistem ajaran tentang hukum. Ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum.
      Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada di tengah masyarakat. Apabila pembicaraan dibatasi pada disiplin hukum, maka secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum.
·         Ilmu Hukum, intinya merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
·         Politik Hukum, mencakup kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
·         Filsafat Hukum, adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan pembaharuan.
      Disiplin hukum merupakan sistem ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” di tengah pergaulan. Disiplin dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif.
·         Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya : Sosiologi, Psikologi, Ekonomi, dll.
·         Disiplin Perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah : Hukum, Filsafat, dll.
      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi kenyataan.
2.      Tujuan
·         Memberikan kewenangan
·         Menjamin perlindungan hukum
·         Meningkatkan profesionalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar