Pengambilan keputusan dalam menghadapi dilema etik / moral dalam
pelayanan kebidanan
a.
Teori pengambilan keputusan
Teori – teori pengambilan keputusan
·
Teori Utilitarisme
Teori utilitarisme mengutamakan adanya
konsekuensi kepercayaan adanya kegunaan. Dipercaya bahwa semua manusia
mempunyai perasaan menyenangkan dan perasaan sakit. Ketika keputusan dibuat
seharusnya memaksimalkan kesenangan dan meminimalkan ketidaksenangan. Prinsip
umum dari utilitarisme adalah didasarkan bahwa tindakan moral menghasilkan
kebahagiaan yang besar bila menghasilkan jumlah atau angka yang besar . Ada 2
bentuk teori utilitarisme :
a)
Utilitarisme berdasarkan
tindakan
Setiap tindakan ditujukan untuk
keuntungan yang akan menghasilkan hasil atau tindakan yang lebih besar.
b)
Ultilitarisme berdasarkan
aturan
Modifikasi antara utilitarisme
tindakan dan aturan moral, aturan yang baik akan menghasilkan keuntungan yang
maksimal.
·
Teori Deontology
Menurut Immanuel Kant: sesuatu dikatakan baik dalam arti
sesungguhnya adalah kehendak yang baik, kesehatan, kekayaan, kepandaian adalah
baik. Jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia, tetapi jika digunakan
dengan kehendak yang jahat akan menjadi jelek sekali. Kehendak menjadi baik
jika bertindak karena kewajiban . Kalau seseorang bertindak karena motif
tertentu atau keinginan tertentu berarti disebut tindakan yang tidak baik.
Bertindak sesuai kewajiban disebut legalitas. Menurut W.D Ross
(1877-1971) setiap manusia mempunyai intuisi akan kewajiban. Semua
kewajiban berlaku langsung pada diri kita. Kewajiban untuk mengatakan kebenaran
merupakan kewajiban utama termasuk kewajiban kesetiaan, ganti rugi, terima
kasih, keadilan dan berbuat baik.
Contoh : bila berjanji harus ditepati, bila meminjam harus
dikembalikan. Dengan memahami kewajiban akan terhindar dari keputusan yang
menimbulkan konflik atau dilema.
·
Teori Hedonisme
Menurut Aristippos (433-355 SM) sesuai kodratnya setiap manusia
mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi, ada batas
untuk mencari kesenangan. Hal yang penting adalah menggunakan kesenangan dengan
baik dan tidak terbawa oleh kesenangan. Menurut epikuros(341-270 SM) dalam
menilai kesenangan (hedone) tidak hanya kesenangan indrawi tetapi kebebasan dan
rasa nyeri, kebebasan dari keresahan jiwa juga. Apa tujuan terakhir dari
kehidupan manusia adalah kesenangan. Menurut john locke (1632-1704), kita sebut
baik bila meningkatkan kesenangan dan sebaliknya dinamakan jahat kalau
mengurangi kesenangan atau menimbulkan ketidaksenangan.
·
Teori Eudemonisme
Menurut Filosof Yunani Aristoteles (384-322
SM) , bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin
mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Seringkali kita mencari tujuan untuk
mencapai suatu tujuan yang lain lagi. Semua orang akan menyetujui bahwa tujuan
terakhir hidup manusia adalah kebahagiaan (eudaimonia). Seseorang mampu
mencapai tujuannya jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik, keunggulan
manusia adalah akal dan budi. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan kegiatan
yang rasional. Ada dua macam keutamaan, yaitu :
a)Keutamaan intelektual
b)
Keutamaan moral
1.
Pengertian
Proses
pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktik suatu
profesi dan keberadaannya sangat penting karena akan menentukan tindakan
selanjutnya.
Menurut Daryl
Koehn (1994) bidan dikatakan profesional bila dapat menerapkan etika dalam
menjalankan praktik. Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan
klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan
dalam strategi praktik kebidanan.
Menurut George
R.Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada. Ada 5 hal
pokok dalam pengambilan keputusan:
·
Intuisi berdasarkan perasaan
lebih subyektif dan mudah terpengaruh
·
Pengalaman mewarnai
pengetahuan praktis. Seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan
mengambil keputusan terhadap suatu kasus
·
Fakta, keputusan lebih riil,
valid dan baik.
·
Wewenang lebih bersifat
rutinitas
·
Rasional, keputusan bersifat
obyektif, trasparan, konsisten.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
·
Posisi/kedudukan
·
Masalah, terstruktur, tidak
terstruktur
·
Situasi
·
Kondisi
·
Tujuan
2. Teknik pengambilan keputusan
Sistem pengambilan keputusan merupakan bagian
dasar dan integral dalam praktek suatu profesi. Keberadaan yang sangat penting
karena akan menentukan tindakan selanjutnya. Keterlibatan bidan dalam proses
pengambilan keputusan sangat penting karena dipengaruhi oleh 2 hal :
·
Pelayanan ”one to
one” : Bidan dan klien yang bersifat sangat pribadi dan bidan bisa
memenuhi kebutuhan.
·
Meningkatkan sensitivitas
terhadap klien bidan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan.
a.
Kerangka pengambilan keputusan
dalam asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Bidan harus mempunyai
responsibility dan accountability.
·
Bidan harus menghargai
wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat.
·
Pusat perhatian pelayanan
bidan adalah safety and wellbeing mother.
·
Bidan berusaha menyokong
pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihannya pada pengalaman
situasi yang aman.
·
Sumber proses pengambilan
keputusan yang lainnya adalah :
a)
Knowledge
b)
Ajaran intrinsic
c)
Kemampuan berfikir kritis
d) Kemampuan membuat keputusan klinis yang logis
Tingginya angka
kematian ibu dan bayi di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh 3 keterlambatan
yaitu :
·
Terlambat mengenali tanda –
tanda bahaya kehamilan sehingga terlambat untuk memulai pertolongan
·
Terlambat tiba di fasilitas
pelayanan kesehatan
·
Terlambat mendapat pelayanan
setelah tiba di tempat pelayanan.
b. Bentuk pengambilan keputusan :
·
Strategi : dipengaruhi oleh
kebijakan organisasi atau pimpinan, rencana dan masa depan, rencana bisnis dan
lain-lain.
·
Cara kerja : yang
dipengaruhi pelayanan kebidanan di dunia, klinik, dan komunitas.
·
Individu dan profesi : dilakukan
oleh bidan yang dipengaruhi oleh standar praktik kebidanan.
c. Pendekatan tradisional dalam pengambilan keputusan :
·
Mengenal dan
mengidentifikasi masalah
·
Menegaskan masalah dengan
menunjukan hubungan antara masa lalu dan sekarang.
·
Memperjelas hasil prioritas
yang ingin dicapai.
·
Mempertimbangkan pilihan
yang ada.
·
Mengevaluasi pilihan
tersebut.
·
Memilih solusi dan
menetapkan atau melaksanakannya.
d. Faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan
·
Faktor
fisik, didasarkan pada rasa yang dialami oleh tubuh sepeti rasa sakit, tidak,
nyaman dan kenikmatan.
·
Emosional, didasarkan
pada perasaan atau sikap.
·
Rasional, didasarkan
pada pengetahuan
·
Praktik, didasarkan
pada keterampilan individual dan kemampuan dalam melaksanakannya.
·
Interpersonal, didasarkan
pada pengaruh jarnigan sosial yang ada
·
Struktural, didasarkan
pada lingkup sosial, ekonomi dan politik.
e. Dasar pengambilan keputusan :
·
Ketidak sanggupan ( bersifat
segera)
·
Keterpaksaaan karena suatu
krisis yang menuntut sesuatu untuk segera dilakukan.
f. Pengambilan keputusan yang etis, ciri – ciri :
·
Mempunyai pertimbangan yang
benar atau salah
·
Sering menyangkut pilihan
yang sukar
·
Tidak mungkin dielakkan
·
Dipengaruhi oleh norma,
situasi, iman dan lingkungan sosial
Situasi
diperlukan untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi, supaya melakukan
perbuatan yang tepat dan berguna serta untuk mengetahui masalah-masalah yang
perlu diperhatikan.
Kesulitan-kesulitan dalam mengartikan situasi :
·
Kerumitan situasi dan
keterbatasan pengetahuan kita
·
Pengertian kita terhadap
situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor – faktor
subjektif lain
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi :
·
Melakukan penyelidikan yang
memadai
·
Menggunakan sarana ilmiah
dan keterangan para ahli
·
Memperluas pandangan tentang
situasi
·
Kepekaan terhadap pekerjaan
·
Kepekaan terhadap kebutuhan
orang lain
g. Tips pengambilan keputusan dalam keadaan kritis :
·
Identifikasi dan tegaskan
apa masalahnya baik oleh sendiri atau dengan orang lain.
·
Tetapkan hasil apa yang
diinginkan.
·
Uji kesesuaian dari setiap
solusi yang ada.
·
Pilih solusi yang lebih
baik.
·
Laksanakan tindakan tanpa
ada keterlambatan.
Pengambilan
keputusan klinis adalah keputusan yang diambil berdasarkan kebutuhan dan
masalah yang dihadapi klien sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan dapat
mengatasi permasalahan yang dihadapi klien yang bersifat emergensi, antisipasi
atau rutin.
Pengambilan keputusan klinis tergantung :
·
Pengetahuan
·
Latihan Praktek
·
Pengalaman
Pengambilan keputusan klinis yang benar dan tepat :
·
Menghindari pekerjan atau
tindakan rutin yang tidak sesuai dengan kebutuhan klien
·
Meningkatkan efektitivitas
dan efesiensi pelayanan yang diberikan
·
Membiasakan bidan berfikir
dan bertindak sesuai standar
·
Memberikan kepuasan
pelanggan
Ada 2 hal dalam kasus emergensi dan menghadapi situasi panik :
·
Mempertimbangkan satu solusi
berdasarkan pengalaman dimasa lampau
·
Meninjau simpanan
pengetahuan yang relevan dengan keadaan tersebut
3.
Teknik menghadapi dilema etik moral
Empat tingkatan
kerja pertimbangan moral dalam pengambilan keputusan ketika menghadapi dilema
etik :
·
Tingkatan I
Keputusan dan tindakan :
Bidan merefleksikan pada pengalaman atau pengalaman rekan kerja.
·
Tingkat II
Peraturan : berdasarkan kaidah kejujuran ( berkata benar ),
privasi , kerahasiaan dan kesetiaan ( menepati janji ). Bidan sangat
familiar, tidak meninggalkan kode etik dan panduan praktek profesi.
·
Tingkat III
Ada 4 prinsip etik yang
digunakan dalam perawatan praktek kebidanan :
1) Antonomy, memperhatikan penguasaan diri, hak kebebasan dan pilihan
individu.
2) Beneticence, memperhatikan peningkatan kesejahteraan klien, selain
itu berbuat terbaik untuk orang lain.
3) Non maleticence, tidak melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan
apapun kerugian pada orang lain.
4) Justice, memperhatikan keadilan, pemerataan beban dan keuntungan.
( Beaucamo & Childrens 1989 dan Richard, 1997)
·
Tingkat IV
Teori pengambilan keputusan yaitu
teori utilitarisme, teori deontology, teori hedonism, teori
eudemonisme
B. Menghadapi masalah etik
a.
Masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan
a) Pengertian masalah
Masalah adalah suatu kendala atau persoalan yang harus
dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan
dengan suatu yang diharapkan dengan baik agar tercapai tujuan dengan hasil yang
maksimal.
Masalah etik merupakan kesenjangan yang terjadi antara seorang
tenaga kesehatan dengan orang lain baik dari segi etika maupun moral sehingga
membutuhkan penyelesaian dan harus dipecahkan agar tercapai tujuan yang
diharapkan.
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat
dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan. Sedangkan moral adalah
mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun waktu
tertentu.
b) Bentuk masalah etik
Langkah-langkah penyelesaian
masalah :
1. Melakukan penyelidikan yang memadai
2. Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3. Memperluas pandangan tentang situasi
4. Kepekaan terhadap pekerjaan
5. Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Masalah etik moral yang
mungkin terjadi dalam praktek kebidanan :
1.
Tuntutan bahwa etik adalah
hal penting dalam kebidanan karena :
·
Bertanggung jawab terhadap
keputusan yang dibuat
·
Bertanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil
2.
Untuk dapat menjalankan
praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
·
Pengetahuan klinik yang baik
·
Pengetahuan yang up to date
·
Memahami issue etik dalam
pelayanan kebidanan
3.
Harapan bidan dimasa depan :
·
Bidan dikatakan profesional
apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl
Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
·
Dengan memahami peran bidan
→ tanggung jawab profesionalisme terhadap pasien atau klien akan meningkat
·
Bidan berada dalam posisi
baik → memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
c)
Cara menghadapi masalah etik
1. Informed consent
Pesetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak
terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah
memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan
dilakukan. Informed consent merupakan suatu proses. Secara hukum informed
consent berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar
kertas tetapi bukti jaminan informed consent telah terjadi. Merupakan dialog
antara bidan dan pasien di dasari keterbukaan akal pikiran dengan bentuk
birokratisasi penandatanganan formulir. Informed consent berarti pernyataan
kesediaan atau pernyataan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga
setelah mendapat informasi sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti
akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia
mengambil keputusan. Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi
masalah etik, tuntutan. Pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik
bagi pasien atau klien.
·
Dimensi informed consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang
berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
-
Keterbukaan informasi antara
bidan dengan pasien
-
Informasi yang diberikan
harus dimengerti pasien
-
Memberi kesempatan pasien
untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi etik, mengandung nilai – nilai :
-
Menghargai otonomi pasien
-
Tidak melakukan intervensi
melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
-
Bidan menggali keinginan
pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
·
Syarat sahnya perjanjian
atau consent (KUHP 1320)
1) Adanya kata sepakat
Sepakat dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan,
tipuan maupun kekeliruan setelah diberi informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya seseorang memiliki kecakapan memberikan
persetujuan, jika orang itu mampu melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak
gila.
Bila pasien seorang anak yang berhak memberikan
persetujuan adalah orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir
sempurna sehingga ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri,
seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan persetujuan
diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan tindaknnya maka
persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh kasus :
Bila ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat
maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat
diberikan oleh suaminya. Bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan
memaksa ibu untuk memberikan persetujuan melakukan tindakan dan pada saat pelaksanaan
tindakan tersebut gagal maka persetujuan dianggap tidak sah.
3) Suatu hal tertentu
Obyek persetujuan antara bidan dan pasien harus
disebutkan dengan jelas dan terinci.
Contoh :
Dalam persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien
meliputi nama, jenis kelamin, alamat, nama suami atau wali. Kemudian yang
terpenting harus dilampirkan identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu sebab yang halal
Isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang,
tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
Contoh :
Abortus provocatus pada seorang pasien oleh bidan
meskipun mendapatkan persetujuan si pasien dan persetujuan telah disepakati
kedua belah pihak tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan demi
hukum
·
Segi hukum informed consent
Pernyataan dalam informed consent menyatakan kehendak kedua
belah pihak yaitu pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan
dan formulir persetujuan ditandatangani kedua belah pihak maka persetujuan tersebut
mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Informed consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya
tuntutan dimuka pengadilan atau membebaskan RS atau RB terhadap
tanggungjawabnya bila ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai bukti
tertulis adan adanya izin atau persetujuan dari pasien terhadap diadakannya
tindakan.
Formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya
berbunyi segala akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri
dan tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut
secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak dapat
membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat.
·
Masalah yang lazim terjadi
pada informed consent
Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan
menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak
mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
Masalah informasi yang diberikan, seberapa jauh informasi
dianggap telah dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci
sehingga dianggap menakut – nakuti.
Dalam memberikan informasi apakah diperlukan saksi apabila
diperlukan apakah saksi perlu menanda tanagani form yang ada. Bagaimana
menentukan saksi ?
Dalam keadaan darurat misal kasus perdarahan pada bumil dan
kelaurga belum bisa dihubungi, dalam keadaan begini siapa yang berhak
memberikan persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.
2. Informed choice
Informed choice adalah membuat pilihan setelah
mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya.
Menurut kode etik kebidanan internasionl (1993) bidan
harus menghormati hak informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu
tentang pilihan dalam asuhan dan tanggung jawabnya terhadap hasil dari
pilihannya.
Definisi
informasi dalam konteks ini meliputi : informasi yang sudah lengkap diberikan
dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan dan kemungkinan
hasil dari tiap pilihannya.
Pilihan (choice) berbeda dengan persetujuan (consent) :
·
Persetujuan atau consent
penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan aspek hukum yang
memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan
·
Pilihan atau choice penting
dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang
memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan menerapkan aspek
otonomi pribadi menentukan “ pilihannya” sendiri.
Bagaimana pilihan dapat diperluas dan menghindari konflik
Memberi informai
yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur dan dapat dipahami oleh ibu,
menggunakan alternatif media ataupun yang lain sebaiknya tatap muka.
Bidan dan tenaga
kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima
tanggungjawab keputusan yang diambil.
Hal ini dapat
diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan
asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informasi yang lengkap
tentang dampak dari keputusan mereka.
Untuk pemegang
kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber daya,
memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat daerah,
propinsi untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu. Menjaga fokus
asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat ditekan serendah
mungkin.
Tidak perlu takut
akan konflik tetapi mengganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling
memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang obyektif bermitra dengan wanita
dari sistem asuhan dan tekanan positif pada perubahan.
C. Aspek hukum dalam
praktek kebidanan
a.
Hukum
1. Pengertian
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu harus di taati
oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan di dalam masyarakat
tertentu. Hukum di lihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa
yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang
lingkup dan aspek yg luas. Hukum dapat diartikan sebgai ilmu pengetahuan,
disiplin, kaidah, tata hukum, petugas atau hukum, keputusan penguasa, proses
pemerintahan, sikap dan tindakan yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan
nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma yaitu norma hukum.
2. Tujuan hukum
·
Dapat menyelesaikan sengketa
yang timbul antara tenaga kesehatan terhadap pasien atau keluarga pasien
sebagai pihak ketiga sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini banyak tuduhan
terhadap para tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya kadang hanya
masalah sepele dapat diangkat kemeja hijau.
·
Dalam situasi seperti ini
hukum kesehatan sangat diperlukan, sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa
yang terjadi lebih-lebih kita negara Indonesia mengaut asas legalitas karena
sebagai negara hukum
·
Dapat menjaga ketertiban
dalam masyarakat
·
Dapat membantu merekayasa
masyarakat dalam hal pandangan bahwa sebenarnya tenaga kesehatan adalah manusia
biasa dan meluruskan pandangan serta sikap bagi para tenaga kesehatan yang
kerap merasa kebal hukum dan tidak dapat disentuh pengadilan.
3. Manfaat hukum
·
Adanya kebutuhan tenaga
kesehatan akan perlindungan hukum
·
Adanya kebutuhan pasien akan
perlindungan hukum
·
Adanya pihak ketiga akan
perlindungan hukum
·
Adanya kebutuhan dan
kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentinganya serta identifikasi
kewajiban dari pemerintah
·
Adanya kebutuhan akan
keterarahan
·
Adanya kebutuhan tingkat
kualitas pelayanan kesehatan
·
Adanya kebutuhan akan
pengendalian biaya kesehatan
·
Adanya kebutuhan pengaturan
biaya jasa pelayanan kesehatan dan keahlian
b.
Disiplin hukum
1. Pengertian
Disiplin hukum adalah suatu sistem ajaran tentang
hukum. Ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum.
Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat
hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada di tengah masyarakat. Apabila
pembicaraan dibatasi pada disiplin hukum, maka secara umum disiplin hukum
menyangkut ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum.
·
Ilmu Hukum, intinya
merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
·
Politik Hukum, mencakup
kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai
tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
·
Filsafat Hukum, adalah
perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai,
misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan
dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan pembaharuan.
Disiplin hukum
merupakan sistem ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang
ada dan “hidup” di tengah pergaulan. Disiplin dibedakan antara disiplin
analitis dan disiplin perspektif.
·
Disiplin analitis merupakan
sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang
dihadapi. Contohnya : Sosiologi, Psikologi, Ekonomi, dll.
·
Disiplin
Perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang
seyogyanya atau seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan
tertentu. Contohnya adalah : Hukum, Filsafat, dll.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha
menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam
menghadapi kenyataan.
2. Tujuan
·
Memberikan kewenangan
·
Menjamin perlindungan hukum
·
Meningkatkan profesionalisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar