A.
Otonomi dalam pelayanan kebidanan
a.
Pengertian
Profesi
kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia yang menjadi tanggung
jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan kebidanan yang dilakukan. Praktik
kebidanan merupakan sesuatu yang sangat penting dan dituntut dalam profesi
kebidanan.
Tindakan
yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini didasari oleh kompetensi dan evidence
base dan diperkuat oleh landasan hukum yang mengatur profesi yang bersangkutan.
Seorang
bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan kemandirian untuk bertindak
secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan ini
adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang sesuai
dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh bidan itu
sendiri.
b.
Tujuan
Supaya
bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan
yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku.
Selain itu tujuan dari otonomi
pelayanan kebidanan ini meliputi :
1.
Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data
dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2.
Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
Merencanakan asuhan yang akan
diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien
tersebut
3.
Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian
4.
Berperan sebagai anggota tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi
yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
5.
Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang
telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan
pendokumentasian.
6.
Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya.
Membangun komunikasi yang efektif
dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.
c.
Persyaratan
Suatu
ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan
pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam praktek
kebidanan. Syarat – syarat dari otonomi
pelayanan kebidanan meliputi :
1.
Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek
kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan
yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan.
2.
Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur
berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah
disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
3.
Realistic
Kinerja layanan
kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang
ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau
tidak
4.
Mudah dilakukan dan dibutuhkan
d.
Kegunaan
Otonomi
pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
B.
Registrasi
a.
Pengertian
Registrasi
adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu
untuk mendapatkan kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara
professional setelah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh badan
tersebut.
Pengertian
registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor
900/MENKES/SK/VII/2002 yaitu proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan
terhadap seorang bidan setelah memenuhi standar penampilan minimal yang
ditetapka sehingga mampu dalam melaksanakan profesinya.
Setelah
terpenuhnya persyaratan yang ada, maka tenaga profesi tersebut telah
mendapatkan surat izin melakukan praktik.
b.
Tujuan
1.
Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
2.
Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam
penyelesaian dalam kasus malpraktik
3.
Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
c.
Persyaratan
Beberapa
syarat yang mesti dilengkapi pada saat mengajukan registrasi :
1.
Fotocopy ijazah bidan
2.
Fotocopy transkip nilai akademik
3.
Surat keterangan sehat dari dokter
4.
Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
Masa
berlaku registrasi yaitu dalam rentang waktu 5 tahun, setelah 5 tahun bidan
harus melakukan registrasi ulang.
d.
Kegunaan
Registrasi
berguna untuk mendapatkan surat izin bidan sebagai dasar menerbitkan surat izin
praktek bidan.
Bidan
teregistrasi merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan bidandan
telah mampu menrapkan kemampuannya dalam memberikan asuhan kepada ibu dan anak
sesuai dengan standar profesinya.
C.
License praktik kebidanan
a.
Pengertian
License
praktik kebidanan merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah dalam
mengeluarkan surat izin praktik yang diberikan kepada suatu tenaga profesi
untuk pelayanan yang mandiri.
Menurut
IBI : License adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan.
b.
Tujuan
1.
Memberikan
kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus
mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang
dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan
profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
2.
Menetapkan sarana
dan prasarana
Seorang profesi juga harus mengetahui apa
– apa saja sarana dan prasana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek
profesi.
3.
Meyakinkan klien
Dalam
melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harus bisa meyakinkan klien
tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.
c.
Persyaratan
Syarat
– syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan license praktik suatu profesi
meliputi :
1.
Fotokopi SIB yang
masih berlaku
2.
Fotokopi
ijazah bidan
3.
Surat
keterangan sehat
4.
Rekomendasi
dari organisasi profesi
5.
Pas
foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
d.
Kegunaan
Menjamin perlindungan pada anggota jasa
profesi sendiri yang berperan dalam pemberian pelayanan professional serta
menggunakan pelayanan yang berkualitas dan aman serta membutuhkan perlindungan
hukum yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar