Kamis, 07 Maret 2013

Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan, Registrasi, License Praktik Kebidanan



A.    Otonomi dalam pelayanan kebidanan
a.       Pengertian
      Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan kebidanan yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat penting dan dituntut dalam profesi kebidanan.
      Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum yang mengatur profesi yang bersangkutan.
      Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan kemandirian untuk bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh bidan itu sendiri.

b.      Tujuan
      Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku.
Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2.      Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut


3.      Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian
4.      Berperan sebagai anggota tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
5.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian.
6.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.

c.       Persyaratan
      Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam praktek kebidanan.  Syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1.      Administrasi
      Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan.
2.      Dapat diobservasi dan diukur
      Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
3.      Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak
4.      Mudah dilakukan dan dibutuhkan


d.      Kegunaan
      Otonomi pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.

B.     Registrasi
a.       Pengertian
      Registrasi adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu untuk mendapatkan kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara professional setelah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut.
      Pengertian registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 yaitu proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap seorang bidan setelah memenuhi standar penampilan minimal yang ditetapka sehingga mampu dalam melaksanakan profesinya.
      Setelah terpenuhnya persyaratan yang ada, maka tenaga profesi tersebut telah mendapatkan surat izin melakukan praktik.

b.      Tujuan
1.      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
2.      Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam penyelesaian dalam kasus malpraktik
3.      Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.

c.       Persyaratan
      Beberapa syarat yang mesti dilengkapi pada saat mengajukan registrasi :
1.      Fotocopy ijazah bidan
2.      Fotocopy transkip nilai akademik
3.      Surat keterangan sehat dari dokter
4.      Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
            Masa berlaku registrasi yaitu dalam rentang waktu 5 tahun, setelah 5 tahun bidan harus melakukan registrasi ulang.

d.      Kegunaan
      Registrasi berguna untuk mendapatkan surat izin bidan sebagai dasar menerbitkan surat izin praktek bidan.
      Bidan teregistrasi merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan bidandan telah mampu menrapkan kemampuannya dalam memberikan asuhan kepada ibu dan anak sesuai dengan standar profesinya.

C.     License praktik kebidanan
a.       Pengertian
      License praktik kebidanan merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan surat izin praktik yang diberikan kepada suatu tenaga profesi untuk pelayanan yang mandiri.
      Menurut IBI : License adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.


b.      Tujuan
1.      Memberikan kejelasan batas wewenang
      Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.

2.      Menetapkan sarana dan prasarana
      Seorang profesi juga harus mengetahui apa – apa saja sarana dan prasana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek profesi.



3.      Meyakinkan klien
      Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harus bisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.

c.       Persyaratan
      Syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan license praktik suatu profesi meliputi :
1.      Fotokopi SIB yang masih berlaku
2.       Fotokopi ijazah bidan
3.       Surat keterangan sehat
4.       Rekomendasi dari organisasi profesi
5.       Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

d.      Kegunaan
      Menjamin perlindungan pada anggota jasa profesi sendiri yang berperan dalam pemberian pelayanan professional serta menggunakan pelayanan yang berkualitas dan aman serta membutuhkan perlindungan hukum yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar