Kamis, 07 Maret 2013

Issu Etik Dalam Pelayanan Kebidanan



A.    Isu etik dalam pelayanan kebidanan
a.      Isu etik
1.      Pengertian
      Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). 
      Etika diartikan “sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
      Issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
      Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya yang bertanggung jawab menolong persalinan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, Bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi kesehatan lainnya. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
      Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
·         Legislasi (Lieberman, 1970). Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
·         Lisensi pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
·         Deontologi / Tugas Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan / berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan perhatian utama pada tugas. 
·         Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
·         Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
·         Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
·         Mal-efecience. Keputusan yang diambil merugikan pasien
·         Malpraktek. Gagal melakukan tugas / kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas. 
·         Malpraktek terjadi karena kecerobohan, lupa, gagal mengkomunikasikan. Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.

2.      Bentuk
      Beberapa pembahasan masalah etik dalam kehidupan sehari – hari adalah sebagai berikut:
·         Persetujuan dalam proses melahirkan.
·         Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan.
·         Kegagalan dalam proses persalinan.
·         Pelaksanan USG dalam kehamilan.
·         Konsep normal pelayanan kebidanan.
·         Bidan dan pendidikan seks.


Contoh masalah etik yang berhubungan dengan teknologi:
·         Perawatan intensif pada bayi
·         Skreening bayi.
·         Transplantasi organ.
·         Teknik reproduksi dan kebidanan.
Contoh masalah etik yang berhubungan dengan profesi:
·         Pengambilan keputusan dan penggunaan etik
·         Otonomi bidan dan kode etik profesional.
·         Etik dalam penelitian kebidanan.
·         Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Biasanya beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
·         Agama / kepercayaan.
·         Hubungan dengan pasien.
·         Hubungan dokter dengan bidan.
·         Kebenaran.
·         Pengambilan keputusan.
·         Pengambilan data.
·         Kematian
·         Kerahasiaan
·         Aborsi.
·         AIDS
·         In_Vitro fertilization
      Bidan dituntut agar berprilaku hati – hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis dan profesional.




b.      Isu moral
1.      Pengertian
      Moral merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang mempengaruhi sikap seseorang.  Kesadaran tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama. Hal ini yang disebut kesadaran moral.  Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan.

2.      Bentuk
·         Kasus abortus.
      Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.
·         Euthanansia.
      Euthanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
·         Keputusan untuk terminasi kehamialn.
·         Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang menyangkut konflik dan perang.

c.       Isu etik yang terjadi antar bidan dengan
1.      Klien, keluarga dan masyarakat
      Issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga dan masyarakat mempunyai hubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya yang bertanggung jawab menolong persalinan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri. Bidan yang bekerja di rumah sakit, puskesmas atau institusi kesehatan lainnya. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Contoh kasus :
      Di sebuah kampung ada seorang bidan yang sudah membuka praktek kurang lebih selama satu tahun. Pada suatu hari datang seorang klien bernama Ny ‘F’ usia kehamilan 39 minggu dengan keluhan perutnya terasa kenceng kenceng dan terasa sakit sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam, didapatkan hasil pembukaan 5 dan ternyata janin dalam keadaan letak sungsang. Oleh karena itu bidan menyarankan agar di rujuk ke rumah sakit untuk melahirkan secara operasi SC. Namun keluarga klien terutama suami menolak untuk di rujuk dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi. Tapi bidan tersebut berusaha untuk memberi penjelasan bahwa tujuan di rujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya namun jika tetap tidak mau dirujuk akan sangat membahayakan janin maupun ibunya. Tapi keluarga bersikeras agar bidan mau menolong persalinan tersebut. Sebenarnya dalam hal ini bidan tidak yakin bisa berhasil menolong persalinan dengan keadaan letak sungsang seperti ini karena pengalaman bidan dalam hal ini masih belum begitu mendalam. Selain itu juga dengan di rujuk agar persalinan berjalan dengan lancar dan bukan kewenangan bidan untuk menolong persalinan dalam keadaan letak sungsang seperti ini. Karena keluarga tetap memaksa akhirnya bidan pun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakatpun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.
·         Konflik : Keluarga terutama suami menolak untuk di rujuk ke rumah sakit dan
melahirkan secara operasi SC dengan alasan tidak punya biaya untuk
membayar operasi.
·         Isu : Di mata masyarakat bidan tersebut dalam pelayanan atau melakukan
tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesional. Selain itu juga
masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien
dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.
·         Dilema : Bidan merasa kesulitan untuk memutuskan tindakan yang tepat untuk
menolong persalinan resiko tinggi. Dalam hal ini letak sungsang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan sendiri dengan keterbatasan alat dan kemampuan medis. Seharusnya ditolong oleh dokter obgyn, tetapi dalam hal ini diputuskan untuk menolong persalianan itu sendiri dengan alasan desakan dari kelurga klien sehingga dalam hatinya merasa kesulitan untuk memutuskan sesuai prosedur atau  kenyataan di lapangan.

2.      Teman sejawat
Contoh kasus :
      Di suatu desa ada dua orang bidan yaitu bidan “F” dan bidan “C” yang sama – sama memiliki BPS dan ada persaingan di antara dua bidan tersebut. Pada suatu hari datang seorang pasien yang akan melahirkan di BPS bidan “C” yang lokasinya berdekatan dengan BPS bidan “F”. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan masih belum lengkap dan bidan “C” menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan tersebut meskipun mengetahui bahwa hal tersebut melanggar wewenang sebagai seorang bidan demi mendapatkan banyak pasien untuk bersaing dengan bidan “F”. Sedangkan bidan “F” mengetahui hal tersebut. Jika bidan “C” tetap akan menolong persalinan tersebut, bidan “F” akan melaporkan bidan “C” untuk menjatuhkan bidan “C” karena di anggap melanggar wewenang profesi bidan.
·         Konflik : bidan “C” menolong persalinan sungsang untuk mendapatkan pasien demi persaingan dan dilaporkan oleh bidan “F”.
·         Isu : seorang bidan melakukan pertolongan persalinan sungsang
·         Dilemma : - Bidan “C” tidak melakukan pertolongan persalinan sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu pasien.
-          Bidan “C” menolong persalinan tersebut tapi akan dijatuhkan oleh bidan “F” dengan di laporkan ke lembaga yang berwewenang

3.      Tim kesehatan lain
      Yaitu perbedaan sikap etika yang terjadi pada bidan dengan tenaga medis lainnya. Sehingga menimbulkan ketidaksepahaman atau kerenggangan social.
Contoh kasus :
      Disuatu desa, ada sebuah BPS.  Suatu hari ada seorang Ibu berusia 35 Tahun keadaannya sudah lemah. Bidan menanyakan kepada keluarga pasien apa yang terjadi pada pasien. Suami pasien menjawab ketika dirumah sang istri jatuh dan terjadi perdarahan hebat. Setelah itu  bidan memberikan pertolongan, memberikan infuse dan lain sebagainya. Bidan menjelaskan pada keluarga agar istrinya di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan curretase. Kemudian keluarga pasien menolak saran bidan dan meminta bidan yang melakukan currentase. Dalam waktu 2 hari pasien mengalami perdarahan lagi kemudian keluarga merujuk ke rumah sakit. Dokter menanyakan kapeda suami pasien apa yang sebenarnya terjadi dan suami pasien menjelaskan bahwa 3 hari yang lalu istrinya mengalami keguguran dan di currentase bidan didesanya.  Dokter mendatangi bidan tersebut, maka terjadilah konflik antara bidan dan dokter.
·         Konlik : Bidan melakukan currentase diluar wewenangnya sehingga terjadilah konflik antara bidan dan dokter.
·         Isu : Mall Praktek Bidan melakukan tindakan diluar wewenangnya
·         Dilemma : Jika tidak segera dilakukan tindakan, takutnya  merenggut nyawa pasien karena BPS jauh dari rumah sakit. Jika dilakukan tindakan bidan merasa melanggar kode etik kebidanan dan merasa melakukan  tindakan diluar wewenangnya.


4.      Organisasi profesi
      Issue etik yang terjadi antara bidan dan organisasi profesi merupakan suatu topic masalah yang menjadi bahan pembicaraan antara bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu hal yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Contoh kasus :
      Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada bidan “F” sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan, ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko. Saat persalinan tiba, tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan “F” sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia lebih mementingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rumah sakit. Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, izin praktek ( BPS ) bidan “F” dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
Isu : Terjadi malpraktek, pelanggaran wewenang bidan
Dilema etik : Warga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada organisasi  profesi dan diberikan penangan.
d.      Dilema dalam konflik moral
1.      Pengertian
      Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
      Johnson (1990) menyatakan hal tersebut merupakan keadaan yang terdiri dari dua pilihan yang seimbang dengan kata lain dilema merupakan keadaan yang dihadapkan pada persimpangan yang serupa atau bercabang dengan petunjuk yang tidak jelas.
      Oxford Learners Pocket Dictionary (1995) : Moral dilemma is concerning principles of right and wrong in difficult situation in which onehas to choose between two things ( Dilema moral sedang mengaitkan prinsip dari benar dan tidak benar pada keadaan sulit dimana satu harus memilih di antara dua hal – hal )
      Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai – nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
·         Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
·         Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian  disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien. 
·         Konflik moral menurut Johnson adalah bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama, kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.

2.      Bentuk
      Pembagian konflik etik terdiri atas empat hal :
·         Informed Concent
      Pesetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan
·         Negosiasi
      Proses yang di dalamnya dua pihak atau lebih bertukar barang / jasa dan berupaya menyepakati tingkat kerjasama tersebut.
Negosiasi terjadi ketika suatu keadaan memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a)      Pertama, melibatkan dua pihak atau lebih. Kedua, terdapat suatu konflik kepentingan antara pihak-pihak tersebut.
b)      Keduanya menginginkan sesuatu yang menguntungkan untuk dirinya masing-masing. Price versus profit, keuntungan bagi satu pihak merupakan harga yang harus dibayar oleh pihak lain.
c)      Ketiga, pihak-pihak yang terlibat sama-sama berusaha untuk mencapai kesepakatan bukannya berkonflik. Kesepakatan dapat dicapai melalui kompromi antara memberi dan menerima sesuatu antar pihak tersebut

·         Persuasi
      Persuasi bisa diartikan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan kepercayaan melalui informasi dan argument. Ketika target menerima pesan (message) yang berbeda dari pendiriaanya maka munculah respon yang bermacam-macam seperti :
a)      reject the message (menolak pesan atau informasi)
b)      derogate the source (mencela the source)
c)      suspend judgment (mencari informasi tambahan untuk menentukan keputusan, menolak atau menerima)
d)     distort the message (tidak menanggapi informasi dan menyimpannya dalam “skema” yang mungkin suatu saat akan mengubah sikapnya)
e)      attempt counterpersuasion (melancarkan argumentasi balik)

·         Komite etik
      Menurut Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
a)      Sukarela (Voluntariness)
            Sukarela mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi.
b)      Informasi (Information)
            Jika pasien tidak tahu atau sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar mampu membuat keputusan yang tepat.. Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit mengambil keputusan
c)      Kompetensi (Competence)
            Dalam konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan ada rasa cemas dan bingung

d)     Keputusan (decision)
            Pengambilan keputusan merupakan suatu proses dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan. Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar