A. Isu etik dalam
pelayanan kebidanan
a.
Isu etik
1.
Pengertian
Etik merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu
tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah
(Jones, 1994).
Etika diartikan
“sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia
khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran
yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Issue etik dalam
pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di masyarakat
tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan
segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai kekhususan sesuai
dengan peran dan fungsinya yang bertanggung jawab menolong persalinan. Dengan
demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi dalam praktek kebidanan
misalnya dalam praktek mandiri, Bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi
kesehatan lainnya. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja
yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali
pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Sebelum
melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
·
Legislasi (Lieberman, 1970).
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat
dengan tindakan.
·
Lisensi pemberian izin
praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan.
Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
·
Deontologi / Tugas Keputusan
yang diambil berdasarkan keserikatan / berhubungan dengan tugas. Dalam
pengambilan keputusan perhatian utama pada tugas.
·
Hak Keputusan berdasarkan
hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan,
kebutuhan dan kepuasan.
·
Instusioner Keputusan
diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam
teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
·
Beneficience Keputusan yang
diambil harus selalu menguntungkan.
·
Mal-efecience. Keputusan
yang diambil merugikan pasien
·
Malpraktek. Gagal melakukan
tugas / kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang
mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
·
Malpraktek terjadi karena
kecerobohan, lupa, gagal mengkomunikasikan. Bidan sebagai petugas kesehatan
sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering
masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum tentu dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa
seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
2.
Bentuk
Beberapa pembahasan masalah etik dalam
kehidupan sehari – hari adalah sebagai berikut:
·
Persetujuan dalam proses
melahirkan.
·
Memilih atau mengambil
keputusan dalam persalinan.
·
Kegagalan dalam proses
persalinan.
·
Pelaksanan USG dalam
kehamilan.
·
Konsep normal pelayanan
kebidanan.
·
Bidan dan pendidikan seks.
Contoh
masalah etik yang berhubungan dengan teknologi:
·
Perawatan intensif pada bayi
·
Skreening bayi.
·
Transplantasi organ.
·
Teknik reproduksi dan
kebidanan.
Contoh
masalah etik yang berhubungan dengan profesi:
·
Pengambilan keputusan dan
penggunaan etik
·
Otonomi bidan dan kode etik
profesional.
·
Etik dalam penelitian
kebidanan.
·
Penelitian tentang masalah
kebidanan yang sensitif.
Biasanya
beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan
dengan masalah-masalah sebagai berikut:
·
Agama / kepercayaan.
·
Hubungan dengan pasien.
·
Hubungan dokter dengan
bidan.
·
Kebenaran.
·
Pengambilan keputusan.
·
Pengambilan data.
·
Kematian
·
Kerahasiaan
·
Aborsi.
·
AIDS
·
In_Vitro fertilization
Bidan dituntut agar berprilaku hati – hati
dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan
perilaku yang etis dan profesional.
b.
Isu moral
1.
Pengertian
Moral merupakan
pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang
mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik buruk
berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan,
sosial budaya, agama. Hal ini yang disebut kesadaran
moral. Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang
penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari
yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
2.
Bentuk
·
Kasus abortus.
Menggugurkan kandungan
atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.
·
Euthanansia.
Euthanasia adalah
praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap
tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal biasanya
dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
·
Keputusan untuk terminasi
kehamialn.
·
Isu moral juga berhubungan
dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang menyangkut
konflik dan perang.
c.
Isu etik yang terjadi antar bidan dengan
1.
Klien, keluarga dan masyarakat
Issue etik yang terjadi
antara bidan dengan klien, keluarga dan masyarakat mempunyai hubungan erat
dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan. Seorang bidan dikatakan
profesional bila ia mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya yang
bertanggung jawab menolong persalinan. Dengan demikian penyimpangan etik
mungkin saja akan terjadi dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek
mandiri. Bidan yang bekerja di rumah sakit, puskesmas atau institusi kesehatan
lainnya. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Contoh kasus :
Di sebuah kampung ada
seorang bidan yang sudah membuka praktek kurang lebih selama satu tahun. Pada
suatu hari datang seorang klien bernama Ny ‘F’ usia kehamilan 39 minggu dengan
keluhan perutnya terasa kenceng kenceng dan terasa sakit sejak 5 jam yang
lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam, didapatkan hasil pembukaan 5 dan
ternyata janin dalam keadaan letak sungsang. Oleh karena itu bidan menyarankan
agar di rujuk ke rumah sakit untuk melahirkan secara operasi SC. Namun keluarga
klien terutama suami menolak untuk di rujuk dengan alasan tidak punya biaya
untuk membayar operasi. Tapi bidan tersebut berusaha untuk memberi penjelasan
bahwa tujuan di rujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya namun jika tetap
tidak mau dirujuk akan sangat membahayakan janin maupun ibunya. Tapi keluarga
bersikeras agar bidan mau menolong persalinan tersebut. Sebenarnya dalam hal
ini bidan tidak yakin bisa berhasil menolong persalinan dengan keadaan letak
sungsang seperti ini karena pengalaman bidan dalam hal ini masih belum begitu
mendalam. Selain itu juga dengan di rujuk agar persalinan berjalan dengan
lancar dan bukan kewenangan bidan untuk menolong persalinan dalam keadaan letak
sungsang seperti ini. Karena keluarga tetap memaksa akhirnya bidan pun menuruti
kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan
berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir
ternyata bayi sudah meninggal. Dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan bahwa
bidan tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakatpun juga
tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak
sesuai prosedur.
·
Konflik : Keluarga terutama
suami menolak untuk di rujuk ke rumah sakit dan
melahirkan secara operasi SC dengan alasan tidak punya biaya untuk
membayar operasi.
melahirkan secara operasi SC dengan alasan tidak punya biaya untuk
membayar operasi.
·
Isu : Di mata masyarakat
bidan tersebut dalam pelayanan atau melakukan
tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesional. Selain itu juga
masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien
dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.
tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesional. Selain itu juga
masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien
dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.
·
Dilema : Bidan merasa
kesulitan untuk memutuskan tindakan yang tepat untuk
menolong persalinan resiko tinggi. Dalam hal ini letak sungsang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan sendiri dengan keterbatasan alat dan kemampuan medis. Seharusnya ditolong oleh dokter obgyn, tetapi dalam hal ini diputuskan untuk menolong persalianan itu sendiri dengan alasan desakan dari kelurga klien sehingga dalam hatinya merasa kesulitan untuk memutuskan sesuai prosedur atau kenyataan di lapangan.
menolong persalinan resiko tinggi. Dalam hal ini letak sungsang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan sendiri dengan keterbatasan alat dan kemampuan medis. Seharusnya ditolong oleh dokter obgyn, tetapi dalam hal ini diputuskan untuk menolong persalianan itu sendiri dengan alasan desakan dari kelurga klien sehingga dalam hatinya merasa kesulitan untuk memutuskan sesuai prosedur atau kenyataan di lapangan.
2.
Teman sejawat
Contoh
kasus :
Di suatu desa ada dua orang bidan
yaitu bidan “F” dan bidan “C” yang sama – sama memiliki BPS dan ada persaingan
di antara dua bidan tersebut. Pada suatu hari datang seorang pasien yang akan
melahirkan di BPS bidan “C” yang lokasinya berdekatan dengan BPS bidan “F”.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan masih belum lengkap dan bidan
“C” menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan
tersebut meskipun mengetahui bahwa hal tersebut melanggar wewenang sebagai
seorang bidan demi mendapatkan banyak pasien untuk bersaing dengan bidan “F”. Sedangkan
bidan “F” mengetahui hal tersebut. Jika bidan “C” tetap akan menolong persalinan
tersebut, bidan “F” akan melaporkan bidan “C” untuk menjatuhkan bidan “C”
karena di anggap melanggar wewenang profesi bidan.
·
Konflik : bidan “C” menolong
persalinan sungsang untuk mendapatkan pasien demi persaingan dan dilaporkan
oleh bidan “F”.
·
Isu : seorang bidan
melakukan pertolongan persalinan sungsang
·
Dilemma : - Bidan “C” tidak
melakukan pertolongan persalinan sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu
pasien.
-
Bidan “C” menolong
persalinan tersebut tapi akan dijatuhkan oleh bidan “F” dengan di laporkan ke
lembaga yang berwewenang
3.
Tim kesehatan lain
Yaitu perbedaan sikap etika yang
terjadi pada bidan dengan tenaga medis lainnya. Sehingga menimbulkan
ketidaksepahaman atau kerenggangan social.
Contoh
kasus :
Disuatu desa, ada sebuah BPS. Suatu
hari ada seorang Ibu berusia 35 Tahun keadaannya sudah lemah. Bidan
menanyakan kepada keluarga pasien apa yang terjadi pada pasien. Suami
pasien menjawab ketika dirumah sang istri jatuh dan terjadi perdarahan
hebat. Setelah itu bidan memberikan pertolongan,
memberikan infuse dan lain sebagainya. Bidan menjelaskan pada
keluarga agar istrinya di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan curretase.
Kemudian keluarga pasien menolak saran bidan dan meminta bidan yang
melakukan currentase. Dalam waktu 2 hari pasien mengalami perdarahan lagi
kemudian keluarga merujuk ke rumah sakit. Dokter menanyakan kapeda suami pasien
apa yang sebenarnya terjadi dan suami pasien menjelaskan bahwa 3 hari yang lalu
istrinya mengalami keguguran dan di currentase bidan didesanya. Dokter
mendatangi bidan tersebut, maka terjadilah konflik antara bidan
dan dokter.
·
Konlik : Bidan melakukan
currentase diluar wewenangnya sehingga terjadilah konflik antara bidan dan
dokter.
·
Isu : Mall Praktek Bidan
melakukan tindakan diluar wewenangnya
·
Dilemma : Jika tidak segera
dilakukan tindakan, takutnya merenggut nyawa pasien karena BPS jauh
dari rumah sakit. Jika dilakukan tindakan bidan merasa melanggar kode
etik kebidanan dan merasa melakukan tindakan diluar wewenangnya.
4.
Organisasi profesi
Issue etik yang terjadi antara bidan dan
organisasi profesi merupakan suatu topic masalah yang menjadi bahan pembicaraan
antara bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu hal yang
menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Contoh
kasus :
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS
pada bidan “F” sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering
memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan, ibu tersebut
mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko.
Saat persalinan tiba, tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak
dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri.
Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan “F”
sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia lebih mementingkan egonya
sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rumah sakit.
Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan
meninggal. Saat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI
memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang
lain. Sebagai gantinya, izin praktek ( BPS ) bidan “F” dicabut dan dikenakan
denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
Isu : Terjadi malpraktek, pelanggaran wewenang bidan
Dilema etik : Warga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan
kepada organisasi profesi dan diberikan penangan.
d.
Dilema dalam konflik moral
1.
Pengertian
Dilema moral menurut
Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan
yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Johnson (1990)
menyatakan hal tersebut merupakan keadaan yang terdiri dari dua pilihan yang
seimbang dengan kata lain dilema merupakan keadaan yang dihadapkan pada
persimpangan yang serupa atau bercabang dengan petunjuk yang tidak jelas.
Oxford Learners Pocket
Dictionary (1995) : Moral dilemma is concerning principles of right and wrong
in difficult situation in which onehas to choose between two things ( Dilema
moral sedang mengaitkan prinsip dari benar dan tidak benar pada keadaan sulit
dimana satu harus memilih di antara dua hal – hal )
Dilema muncul karena
terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai
– nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
·
Tindakan selalu ditujukan
untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
·
Menjamin bahwa tidak ada
tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian disertai ras tanggung jawab memperhatikan
kondisi dan keamanan pasien atau klien.
·
Konflik moral menurut
Johnson adalah bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama, kenyataannya
konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan
dilema.
2.
Bentuk
Pembagian konflik etik
terdiri atas empat hal :
·
Informed Concent
Pesetujuan yang
diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu
tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan
dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan
·
Negosiasi
Proses yang di dalamnya
dua pihak atau lebih bertukar barang / jasa dan berupaya menyepakati tingkat
kerjasama tersebut.
Negosiasi terjadi ketika suatu keadaan memenuhi syarat-syarat
berikut ini:
a)
Pertama, melibatkan dua
pihak atau lebih. Kedua, terdapat suatu konflik kepentingan antara pihak-pihak
tersebut.
b)
Keduanya menginginkan
sesuatu yang menguntungkan untuk dirinya masing-masing. Price versus profit,
keuntungan bagi satu pihak merupakan harga yang harus dibayar oleh pihak lain.
c)
Ketiga, pihak-pihak yang
terlibat sama-sama berusaha untuk mencapai kesepakatan bukannya berkonflik.
Kesepakatan dapat dicapai melalui kompromi antara memberi dan menerima sesuatu
antar pihak tersebut
·
Persuasi
Persuasi bisa diartikan
sebagai usaha untuk mengubah sikap dan kepercayaan melalui informasi dan argument.
Ketika target menerima pesan (message) yang berbeda dari pendiriaanya maka
munculah respon yang bermacam-macam seperti :
a)
reject the message (menolak
pesan atau informasi)
b)
derogate the source
(mencela the source)
c)
suspend judgment (mencari
informasi tambahan untuk menentukan keputusan, menolak atau menerima)
d)
distort the message (tidak
menanggapi informasi dan menyimpannya dalam “skema” yang mungkin suatu saat
akan mengubah sikapnya)
e)
attempt counterpersuasion
(melancarkan argumentasi balik)
·
Komite etik
Menurut Culver and Gert ada
4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
a)
Sukarela (Voluntariness)
Sukarela mengandung makna pilihan
yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan
kompetensi.
b)
Informasi (Information)
Jika pasien tidak tahu atau sulit
untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai kode etik pelayanan
kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar mampu membuat keputusan
yang tepat.. Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan
membuat klien sulit mengambil keputusan
c)
Kompetensi (Competence)
Dalam konteks consent kompetensi
bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu
membuat keputusan yang tepat bahkan ada rasa cemas dan bingung
d) Keputusan (decision)
Pengambilan keputusan merupakan
suatu proses dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi. Pembuatan keputusan
merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan. Keputusan penolakan
pasien terhadap suatu tindakan harus di validasi lagi apakah karena pasien
kurang kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar