Kamis, 07 Maret 2013

Peran Fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik



Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik
a.       Pengertian peran
      Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu yang menjadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama. Perilaku individu dalam kesehariannya hidup bermasyarakat berhubungan erat dengan peran. Karena peran mengandung hal dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat. Sebuah peran harus dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku juga di masyarakat. Seorang individu akan terlihat  status sosialnya hanya dari peran yang dijalankan dalam kesehariannya.
Pengertian peran menurut para ahli :
1.      SOEKANTO ( 1990 : 268 )
      Peran adalah aspek dinamis dari kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peran
2.      R. LINTON
      Peran adalah the dynamic aspect of status. Dengan kata lain seseorang menjalankan perannya sesuai hak dan kewajibannya
3.      MERTON
      Pelengkap hubungan peran yang dimiliki seseorang karena meduduki status sosial tertentu
4.      KING
      Peran merupakan seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang yang memiliki posisi dalam sistem sosial
5.      PALAN
      Peran adalah merujuk pada hal yang harus dijalankan seseorang di dalam sebuah tim

      Pengertian majelis etika profesi merupakan  badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum. Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan (MPEB) Majelis Pembelaan Anggota (MPA). Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsur – unsur pihak – pihak terkait :
1.      Pemeriksa pelayanan untuk pasien
2.      Sarana pelayanan kesehatan
3.      Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
      Majelis Pertimbangan Etika Profesi di Indonesia adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis sesuai :
1.      Kepmenkes RI No. 554/Menkes/Per/XII/1982
      Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2.      Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 Bab V Pasal 11
      Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
3.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang Pembentukan MP2EPM.
Dasar Majelus Disiplin Tenaga kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut :
·         Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
·         Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
·         Keputusan Presiden Tahun1995 tentang pembentukan MDTK
     



b.      Fungsi majelis pertimbangan
      Tugas dan wewenang MP2EPM wilayah provinsi menurut peraturan Menkes RI No. 640/Menkes/Per/X/1991 dalam buku Sholeh Soeaidy, S.H yang berjudul Himpunan Peraturan Kesehatan.
1.      MP2EPM Propinsi bertugas :
a)      Menerima dan memberi pertimbangan tentang persoalan dalam bidang etik profesi tenaga kesehatan di wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi.
b)      Mengawasi pelaksanaan kode etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya.
c)      Mengadakan konsultasi dengan instansi penegak hukum dan instansi lain yang berkaitan pada tingkat provinsi.
d)     Memberi nasehat kepada para anggota profesi tenaga kesehatan .
e)      Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif kode etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
f)       Memberi pertimbangan dan saran kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan dalam wilayah provinsi.
2.      MP2EPM provinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehtan Provinsi berwenang memanggil mereka yang bersangkutan dalam suatu persoalan etik profesi tenaga kesehatan untuk diminta keterangannya dengan pemberitahuan pada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dan kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Tugas dan wewenang MP2EPM wilayah Pusat, yaitu :
a)      Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan kepada menteri.
b)      Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik Kedokteran Indonesia, Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia, Kode Etik Perawat Indonesia, Kode Etik Bidan Indonesia, Kode Etik sarjana Farmasi Indonesia dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.
c)      Memberi pertimbangan dan usul kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan dan hukum yang menyangkut kesehatan dan kedokteran.
d)     Menyelesaikan persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh MP2EPM Propinsi.
e)      Menerima rujukan dalam menangani permasalahan pelanggaran etik profesi tenaga kesehatan.
f)       Mengadakan konsultasi dengan instansi penegak hukum dan instansi lain yang berkaitan.
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
      Dalam buku Heny Puji Wahyuningsih dituliskan:
a)      Dasar pembentukan majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah sebagai berikut :
·         Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
·         Undang – undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
·         Keputusan Presiden Tahun 1995 tentang pembentukan MDTK.
b)      Tugas Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Majelis etika profesi bidan
      Salah satu keputusan Kongres Nasional IBI ke XII di Propinsi Bali tanggal 24 September 1998 adalah kesepakatan agar dalam lingkungan kepengurusan organisasi IBI perlu dibentuk :
1)      Majelis petimbangan Etika Bidan (MPEB)
2)      Majelis Peradilan profesi ( MPA)

      Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma, etika dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik  etik maka diperlukan wadah  untuk menntukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati. Maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan yaitu MPEB dan MPA.
      Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan. Tugas Majelis Etika Kebidanan adalah meneliti dan menentukan ada dan tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh bidan
Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
1)      Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi pelayanan bidan(kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
2)      Melakukan supervise lapangan termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai denagan Standart Praktik Bidan, Standart Profesi dan Standart Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
3)      Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan
4)      Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang kesehatan khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik biadan.
Pengorganisasian majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
1)      Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisai yang mandiri, otonom dan non structural.
2)      Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat
3)      Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibukota negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
4)      Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris
5)      Jumlah anggota masing-masing terdiri dari lima orang
6)      Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selam tiga tahun dan sesudahnya jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku maka anggota tersebut dapat dipilih kembali
7)      Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
8)      Susunan organisasi majelis etik kebidanan tediri dari:
·         Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hukum
·         Sekretaris merangkap anggota
·         Anggota majelis etik bidan
Tugas majelis etik kebidanan adalah sebagai berikut:
1)      Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standart profesi yang dilakukan oleh bidan
2)      Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
3)      Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
4)      Keputusan tingakt propinsi bersifat final dan bisa konsul ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
5)      Sidang majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari setelah diterima pengaduan. pelaksanaan sidang menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi
6)      Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang
7)      Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat propinsi
      Dalam pelaksanaanya dilapangan sekarangan ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB (Pertimbangan Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota) namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar